KPU Akan Umumkan Lagi 14 Nama Caleg Eks Koruptor

Saat ini, KPU masih terus meverifikasi penambahan daftar caleg eks koruptor.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Feb 2019, 15:39 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra mengecek kualitas surat suara Pilpres 2019 saat pencetakan perdana di Jakarta, Minggu (20/1). KPU memberi kepercayaan PT Aksara Grafika Pratama untuk mencetak surat suara 72,35 juta lembar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merilis kembali daftar caleg eks koruptor ke publik. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, penambahan daftar caleg mantan napi korupsi itu berjumlah lebih dari 14 nama.

"Pokoknya nambah. Kalau perludem kemarin berapa? 14? mungkin kita lebih," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Saat ini, KPU masih terus meverifikasi penambahan daftar caleg eks koruptor. Sebelumnya, KPU sudah merilis 49 nama caleg eks napi korupsi ke publik.

"Sekarang sedang kita klarifikasi dan verifikasi lagi lebih dalam. Kita pastikan semua form bahwa mereka napi koruptor dengan apa? Dengan cek dokumennya. Kalau kita sebut mantan napi tapi bukan kan bahaya, mencemarkan nama baik kemudian kita dianggap tak profesional," jelasnya.

KPU tidak mau berspekulasi dan membuat daftar yang salah dan berujung mencemarkan nama caleg.

"Kita kan harus cari (data), jangan kita kemudian kita berspekulasi. Alhamdulillah 49 pertama tidak ada masalah tidak ada komplain," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Tidak Akan Ditempel

"Jangan kemudian nanti kita kena gugatan. Ini bahaya orang enggak korupsi kemudian nama baik dia tercemar gitu, jadi harus hati-hati," tambahnya.

Pengumuan daftar caleg eks napi korupsi, menurut Ilham tidak akan ditempel di TPS.

"Enggak (ditempel), kita umumkan aja. Terserah pemilih menilai mau pilih atau tidak. Sekali lagi ini bukan blacklist tapi informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya