Polisi Periksa Dokter yang Operasi Pegawai KPK Usai Dianiaya Pukul 13.30 WIB

Pegawai KPK itu, dioperasi usai dianiaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2019, 12:08 WIB
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono memberi keterangan pers terkait penggeledahan kantor PSSI di FX Tower, Jakarta, Rabu (30/1). Penggeledahan merupakan pengembangan dari laporan tersangka sebelumnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa dokter yang melakukan operasi terhadap pegawai KPK Gilang Wicaksono. Pegawai KPK itu, dioperasi usai dianiaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

"Hari ini kita rencananya memeriksa saksi dokter dari RS MMC Kuningan yang kita agendakan 13.30 WIB, untuk kita mintai keterangan berkaitan dengan kegiatan operasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019).

Polisi hanya memanggil satu dokter untuk diperiksa. "Yang melakukan operasi (pegawai KPK), cuma satu. Kita tanggu saja," kata Argo.

Sebelumnya, Anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti bersama dengan penyelidiki KPK Muhamad Gilang Wicaksono melayangkan laporan terkait kasus penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu telah terdaftar sejak Minggu, 3 Februari 2019 pukul 14.30 dan diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Dalam laporan itu juga pihak terlapor yang masih dalam lidik itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pastikan Ada Penganiayaan

Polisi telah memeriksa beberapa orang saksi dan juga melakukan visum terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang Wicaksono yang menjadi korban.

"Polisi bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta, nggak cuma visum aja. Saksi-saksi dan lain-lain," tegas Argo.

Atas hal tersebut, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka yang berasal dari Pemprov Papua. "Sudah naikkan sidik kok gimana," kata Argo.

Sementara kuasa hukum Pemprov Papua Stefanus Roy Rening membantah adanya penganiayaan terhadap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pihaknya mengklaim memiliki bukti-bukti foto tak adanya penganiayaan.

"Dalam pemberitaan yang beredar di medsos katanya bahwa hidung patah dan muka robek. Ini yang kita, tadi saya serahkan foto ke dalam memperlihatkan foto bahwa tidak ada tanda-tanda penganiayaan yang dilakukan Pemprov Papua," kata Stefanus di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

"Inilah gambar yang diambil jam 4 pagi hari Minggu. Tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik apalagi pipi robek, hidung patah," tegasnya sambil memperlihatkan foto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya