Jokowi Cabut Remisi Hukuman Pembunuh Jurnalis Radar Bali

Presiden Jokowi telah resmi mencabut remisi hukuman bagi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali.

oleh Maria FloraDiterbitkan 09 Februari 2019, 17:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan telah resmi mencabut remisi hukuman bagi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (9/2/2019), Jokowi mengatakan itu saat menghadiri acara Festival Terampil 2019 di Jakarta.

Keputusan ini diambil karena isu ini telah meresahkan masyarkat dan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi jurnalis. (Karlina Sintia Dewi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya