5 Fakta Sidang Perdana Ahmad Dhani

Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada sidang perdana Ahmad Dhani, maka pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Feb 2019, 15:33 WIB
Musisi Ahmad Dhani hadir dalam lanjutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (17/9). Dhani tampak mengenakan blangkon saat menjalani sidang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - Musikus Ahmad Dhani hari ini, Kamis (7/2/2019) menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian terkait vlognya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pagi tadi, Ahmad Dhani yang mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur itu diberangkatkan ke Surabaya dengan penerbangan paling pagi.

Menurut Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Kelas I Jakarta Timur, Oga Darmawan, Dhani berangkat ke Surabaya melalui Bandara Udara Soekarno-Hatta Tangerang.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada sidang perdana Ahmad Dhani, maka pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan.

Aparat kepolisian yang diturunkan kali ini mencapai 400 personel termasuk mobil barracuda dan water cannon. Usai sidang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Klas 1 Medaeng.

Berikut fakta-fakta sidang perdana Ahmad Dhani yang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 6 halaman

1. Tak Gunakan Rompi Tahanan

Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Ahmad Dhani diagendakan menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot hari ini pada pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra.

Suami Mulan Jameela itu tiba di Bandara Juanda Surabaya setelah terbang menggunakan pesawat komersil dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang sekitar pukul 05.47 WIB.

Selanjutnya, Dhani dibawa ke PN Surabaya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia tiba di Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 06.29 WIB dengan dikawal petugas dari kejaksaan.

Musikus asal Surabaya tersebut tidak mengenakan rompi tahanan. Dhani mengenakan blangkon dan kaos oblong dengan setelan celana jeans warna hitam. Kaos oblong yang digunakan Dhani bertuliskan Tahanan Politik.

Saat ditanya mengenai persiapan jelang sidang perdana pencemaran nama baik, ujaran kebencian idiot, Ahmad Dhani hanya mengumbar senyuman. "Nanti saja mas, ramai-ramai," ucap Dhani, Kamis (7/2/2019).

 

3 dari 6 halaman

2. Pengamanan Ketat

Gaya terdakwa Ahmad Dhani usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada sidang perdana Ahmad Dhani, maka pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan.

"Karena pagi ini ada agenda sidang yang menjadi perhatian publik, sidang Ahmad Dhani dan sidang Gojek, untuk itu kami bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan," tutur Sigit, Kamis (7/2/2019).

Aparat kepolisian yang diturunkan kali ini mencapai 400 personel termasuk mobil barracuda dan water cannon.

Sigit berharap, dengan jumlah petugas kepolisian tersebut, sidang bisa berjalan dengan aman dan lancar. "Harapannya sidang berjakan aman dan lancar," pungkasnya.

Sementara itu, mobil barracuda dan dua mobil water cannon disiagakan di pinggir jalan depan PN Surabaya untuk mengamankan jalannya persidangan Ahmad Dhani.

4 dari 6 halaman

3. Sidang Hanya 20 Menit

Terdakwa Ahmad Dhani memberi salam kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sidang perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019) hanya berlangsung 20 menit.

Sidang politikus Partai Gerindra itu berlangsung dari pukul 09.20 WIB hingga 09.40 WIB.

Jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan dugaan pelontaran ujaran kebencian dengan menyebut kata "idiot" yang dilakukan suami Mulan Jameela tersebut pada saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu, dia tengah diadang massa di Hotel Majapahit.

Hakim Ketua Anton Widyopriyono mengatakan, selanjutnya, sidang Ahmad Dhani akan digelar dua kali dalam seminggu.

Sidang selanjutnya dilaksanakan pada Selasa 12 Februari dan Kamis 14 Februari, pekan depan. Hal itu dilakukan agar persidangan cepat selesai.

"Penjadwalan sidang seminggu dua hari, Selasa dan Kamis, supaya cepat selesai. Ini kejaksaan minta dipindahkan ke Surabaya biar mudah dalam proses persidangan," kata Anton di sela-sela sidang.

 

5 dari 6 halaman

4. Ajukan Nota Keberatan

Ahmad Dhani sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang pencemaran nama baik.

Dakwaan itu dibacakan atas kasus ujaran kebencian 'idiot' yang dilakukan Ahmad Dhani pada saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu, tepatnya saat ia terhadang sejumlah massa di dalam Hotel Majapahit.

Usai pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi, kuasa hukum Ahmad Dhani keberatan.

"Kami dari pihak kuasa hukum merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan)," ucap Kemal Sahab Kuasa Hukum Dhani pada Ketua Majelis Anton Widyopriyono.

Dari nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Dhani, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menyampaikan eksepsi akan dibacakan pekan depan.

"Sidang akan dilanjutkan Selasa (12/2/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan," kata Anton sambil mengetok palu tiga kali tanda berakhirnya persidangan.

6 dari 6 halaman

5. Hakim Perintahkan Dhani Dititipkan ke Rutan Mandaeng

Terdakwa Ahmad Dhani memberi salam kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Usai menjalani sidang kilat tersebut, Hakim Ketua Anton Widyopriyono mengatakan bahwa pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang menuju Rutan Klas 1 Medaeng langsung dilakukan usai sidang selesai.

"Pemindahan sementara penahanan di Medaeng. Status penahanan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta. Kami tidak menahan," tutur Anton.

Selanjutnya, terdengar teriakan Allahuakbar yang diucapkan berkali-kali oleh puluhan pendukung Ahmad Dhani. Teriakan Allahuakbar dipekik saat Ahmad Dhani dibawa ke mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Allahuakbar! Allahuakbar! Allahuakbar!," teriak pendukung Ahmad Dhani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya