Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Ini Gugurkan Kandungan Berusia 7 Bulan

Wanita ini tega menggugurkan bayi dalam kandungannya yang telah berusia tujuh bulan masa kandungan, lantaran malu sang bayi hasil hubungan gelap.

oleh Maria FloraDiterbitkan 03 Februari 2019, 11:47 WIB

Patroli, Jakarta - Seorang wanita di Tanjung Duren, Jakarta Barat, tega menggugurkan bayi dalam kandungannya yang telah berusia tujuh 7 bulan.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (3/2/2019), YV (22), digelandang tim Buser Reskrim Polsek Tanjung Duren, Sabtu, 2 Februari sore kemarin.

Kepada polisi YV mengaku nekat menggugurkan bayi tersebut karena malu hamil di luar nikah. Pelaku YV menggugurkan bayinya dengan meminum obat penggugur bayi.

Bayi yang telah meninggal dunia tersebut kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik dan diletakkan di kamar mandi tempatnya bekerja.

Akibat perbuatannya, pelaku  diancam pasal 342 KUHP tentang pembunuhan anak yang direncanakan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Galuh Garmabrata)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya