Tiba di Kantor Kejaksaan Depok, Buni Yani Didampingi Pengacara

Buni Yani datang dengan didampingi kuasa hukumnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2019, 20:14 WIB
Melalui akun Facebook-nya, Buni Yani memberikan klarifikasinya soal adanya pemberitaan yang menuliskan dia menangis saat jumpa pers. (Bintang.com/Deki Prayoga)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah hampir 12 jam dinanti, akhirnya Buni Yani datang ke Kejaksaan Negeri Depok. Dia datang untuk memenuhi panggilan jaksa. Buni datang pukul 19.25 WIB.

Dia datang menggunakan mobil Pajero hitam B 1983 SJV. Dia tampak mengenakan kemeja putih dan datang dengan didampingi kuasa hukumnya.

Begitu datang, Buni Yani langsung masuk ke dalam kantor kejaksaan. Dia hanya tersenyum saja ketika ditanya awak media.Dia pun langsung masuk ke gedung kejaksaan dengan pengawalan petugas. Buni hanya menjawab singkat ketika ditanya kabar.

"Sehat, sehat, sehat," katanya, Jumat (1/2/2019).

Di dalam, Buni menjalani pemeriksaan administrasi dan pencocokkan identitas.

Diketahui, Buni Yani divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Bandung pada 15 November 2017 lalu.

 

2 dari 2 halaman

Dijerat UU ITE

Hakim menilai, perbuatan Buni Yani memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya.

Adapun hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

 

Reporter: Nur Fauziah

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya