Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Kembalikan Rp 500 Juta ke KPK

Sebelumnya, Eni Maulani Saragih juga sempat mengembalikan uang kepada lembaga antirasuah sebesar Rp 4.050.000.000 dan SGD 10 ribu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Feb 2019, 13:16 WIB
Eni Maulani Saragih saat jeda menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengembalikan uang Rp 500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut dikembalikan Eni Saragih melalui rekening penampungan KPK pada 30 Januari 2019.

"Uang Rp 500 juta itu diakui Eni M Saragih sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).

Menurut Febri, uang tersebut nantinya akan dijadikan tambahan barang bukti dalam perkara suap PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Eni Maulani Saragih juga sempat mengembalikan uang kepada lembaga antirasuah sebesar Rp 4.050.000.000 dan SGD 10 ribu.

"KPK menghargai sikap koperatif tersebut. Tentu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Eni Maulani Saragih bersiap menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Uang yang diterima Eni itu untuk Munaslub Golkar Rp 2 miliar, biaya pilkada suami Eni di Kabupaten Temanggung Rp 2 miliar, Rp 200 juta dan Rp 500 juta kepentingan pribadi.

Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Penerimaan graritifikasi tersebut diperuntukan biaya pencalonan M Al Khadziq, suami Eni, sebagai calon Bupati Temanggung.

Gratifikasi pertama pada Mei 2018 dari Prihadi Santoso sebagai Direktur PT Smelting sebesar Rp 500 juta. Pemberian gratifikasi secara bertahap. Gratifikasi kedua berasal dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sebesar SGD 40 ribu dan Rp 100 juta.

Gratifikasi kembali diperoleh Eni dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebesar Rp 5 miliar. Terakhir, gratifikasi Rp 500 juta berasal dari Iswan Ibrahim yakni Presdir PT Isargas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya