Menkumham: Administrasi Pembebasan Ahok Diselesaikan di Lapas Cipinang

Namun, Yasonna belum bisa memastikan pada jam berapa Ahok akan dibebaskan dari Mako Brimob Depok.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2019, 01:19 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melihat ke arah fotografer sesaat sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Sidang hari ini beragenda pembacaan surat dakwaan dari tim JPU. (TATAN SYUFLANA/POOL/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas pada hari ini, Kamis (24/1/2019). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, prosedur administrasi pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan diselesaikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

"Dia mau bebas murni ya karena dia tidak mau pembebasan bersyarat. Ya sudah kami keluarin dia tanggal 24 (Januari). Posedur administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang, nanti pembebasannya di Mako (Brimob)," kata Yasonna saat jumpa pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa 22 Januari 2019.

Namun, Yasonna belum bisa memastikan pada jam berapa Ahok akan dibebaskan dari Mako Brimob Depok.

"Kan dibilang jam kerja, tunggu saja kalau mau lihat. Saya mau jangan dibesar-besarkan, biasa saja orang keluar dari lapas kok dari menyelesaikan masa tahanannya, biasa ini," ucap Yasonna seperti dilansir Antara.

Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Rincian Hitungan Kebebasan Ahok

Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok menerima pengaduan masyarakat di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/4). Hari pertama setelah pemungutan suara Pilkada DKI, Ahok tetap ke Balai Kota untuk mendengarkan aduan warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan.

"Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain itu, kata Ade, Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya