Ma'ruf Amin: Ahok Sudah Patuh Jalani Hukuman, Itu Bagus

Menurut Ma'ruf, Ahok sudah menjalankan kewajibannya sebagai narapidana selama kurang lebih masa tahanan dua tahun.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jan 2019, 14:33 WIB
Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin di hadapan warga pendukungnya di Tuban, Jawa Timur. (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, menyambut baik bebasnya terpidana penista agama Basuka Tjahja Purnama alias Ahok. Diketahui, bila tidak ada halangan, sesuai dengan jadwal, Ahok akan bebas murni besok.

"Ya biasa saja. Dia sudah menjalani sesuai dengan apa namanya putusan," kata Ma'ruf di Tuban, Jawa Timur, Rabu (23/1/1019).

Menurut Ma'ruf, Ahok sudah menjalankan kewajibannya sebagai narapidana selama kurang lebih masa tahanan dua tahun.

"Dia sudah patuh menjalani hukuman itu. Dan itu saya kira bagus," ucap mantan Rais Aam PBNU ini.

Diketahui, fatwa Ahok sebagai penista agama dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, saat Ma'ruf Amin menjabat sebagai ketua aktif lembaga keagamaan tersebut. Dorongan umat untuk memenjarakan Ahok mengacu pada fatwa MUI, berbunyi sebagai berikut:

"Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan, satu telah menghina Alquran, dan/atau dua, menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," tulis MUI, Selasa, 11 Oktober 2016.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

5 Rekomendasi MUI

Lewat dua poin tersebut, MUI mengeluarkan lima rekomendasi sebagai pernyataan sikap rekomendasi kepada pemerintah.

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya