Alotnya Membahas Ambang Batas di RUU Pemilu

Ambang batas parlemen dan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup menjadi poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 April 2012, 17:33 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ambang batas parlemen dan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup menjadi poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu. Ada empat poin krusial dalam RUU Pemilu, yaitu sistem pemilu, besaran ambang batas parlemen atau parliamentary treshold, alokasi kursi per daerah pemilihan, serta metode penghitungan suara menjadi kursi legislatif.

Ambang batas parlemen adalah syarat perolehan suara minimal yang mesti diraih partai politik untuk mendapatkan kursi DPR. Ambang batas parlemen tahun 2009 adalah 2,5 persen. Misalnya jumlah pemilih 177 juta dan setelah dilakukan penghitungan hanya ada 70 persen suara sah. Maka jumlah suara suara sah 123 juta 900 ribu. Angka suara sah itu dikalikan dengan persentase ambang batas. Akan diperoleh angka 3.097.500.

Ini berarti untuk mendapatkan kursi DPR, sebuah partai politik harus memperoleh minimal 3.097.500 dari suara sah nasional. Bisa juga dijelaskan, meskipun partai politik menang mutlak di suatu daerah pemilihan, tapi jika tidak bisa mencapai ambang batas parlemen maka ia tetap tidak bisa menempatkan wakilnya di DPR.

Sedangkan mengenai sistem pemilu, sejauh ini perdebatan berkisar antara sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup. Dengan sistem proporsional tertutup, saat pemilu Anda hanya akan mencontreng tanda gambar parpol. Pemilih tidak mengetahui wakil rakyat yang dipilihnya karena nama-nama calon anggota legislatif akan ditentukan oleh masing-masing partai politik secara internal.

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, Anda bisa mencontreng nama calon anggota legislatif dan atau mencontreng tanda gambar partai politik. Dengan demikian Anda bisa mengetahui wakil rakyat yang Anda pilih.

Apa pun hasil perdebatan di DPR, tentu suara Anda lah yang akan menentukan hasil pemilu. Karena itu, jangan salah memilih.(ADO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya