Kemenag Bicara soal Janji Surga Kanjeng Sultan untuk Kelabui Gadis Muda

Tersangka pencabulan anak di bawah umur, HS alias Kanjeng Sultan menjanjikan surga untuk korban agar mau diperistri.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 11 Jan 2019, 14:00 WIB
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, HS (53) alias Kanjeng Sultan ditahan di Polres Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Kebumen - Tersangka pencabulan anak di bawah umur, HS (53) alias Kiai Syawal atau Kanjeng Sultan, kini telah ditahan di Markas Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah. Korban masih berusia 17 tahun dan masih bersekolah kelas 2 SMA di Kebumen.

Pria pemilik padepokan semacam pesantren itu menjanjikan akan memasukkan seluruh keluarga si gadis ke surga. Dia juga berjanji menjauhkan keluarga si gadis dari siksa api neraka.

Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini berani beranji lantaran keilmuan dan tingkat keimanannya telah mencapai level makrifat.

Polisi masih mendalami, apakah janji surga itu hanya modus untuk mengelabui korban pancabulan, atau memang benar-benar menjadi materi yang diajarkan kepada pengikut atau santri yang tinggal di padepokannya.

Soal ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kebumen, Jawa Tengah, menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kebumen untuk mengkaji ajaran Kanjeng Sultan itu.

Kepala Kemenag Kebumen, Imam Thobroni mengatakan, hasil penyidikan polisi, tersangka menjanjikan surga untuk korban agar mau diperistri. Soal ini, Imam memastikan bahwa ajaran itu keliru.

Sebab, yang menilai seseorang layak masuk surga atau neraka hanya Tuhan. Oleh karena itu, ia menegaskan ajaran yang disampaikan Kanjeng Sultan itu benar-benar salah.

Namun, Imam mengaku belum mengetahui apakah ajaran soal surga dan neraka itu merupakan materi yang diajarkan tersangka pencabulan anak di bawah umur ini pada pengikutnya. Sebab, sementara ini, Kemenag dan MUI baru sekadar berdiskusi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kemenag Kaji Ajaran Kanjeng Sultan dengan Ulama

Tersangka pencabulan anak di bawah umur, HS (53) alias Kanjeng Sultan ditahan di Polres Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Kemenag belum mempelajari secara langsung materi yang diajarkan HS di padepokannya. Dalam hal ini, Kemenag dan MUI menunggu hasil penyidikan polisi.

"Jadi saya selama ini ya belum bisa menjawab. Yang kedua, kita sedang melakukan kajian. Terhadap semuanya. Itu semuanya kan butuh barang bukti dan segala macam dari kepolisian," Imam menerangkan, Kamis, 10 Januari 2019.

Untuk mengetahui apakah materi ajaran itu sesat atau tidak, Kemenag dan MUI mesti mendatangi padepokan yang dimiliki Kanjang Sultan di Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo, Kebumen.

Sebab itu, ia belum berani menyimpulkan apakah ajaran Kanjeng Sultan merupakan ajaran sesat atau bukan.

"Secara aliran, ini sedang kita kaji terus dengan MUI. Kita belum bisa menyampaikan. Untuk sesat dan tidak sesat, itu kewenangannya juga di Majelis Ulama Indonesia," dia mengungkapkan.

Kemenag juga berencana mengundang beberapa pemuka agama dan pengasuh pondok pesantren untuk mempelajari ajaran itu lebih jauh. Namun, hal itu dilakukan setelah kepolisian selesai menyidik tersangka, Kanjeng Sultan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya