Kapal Wisata ke Raja Ampat Wajib Lapor di Waisai

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, mengeluarkan ketentuan guna mengatur kapal wisata atau "live on board" (LOB) yang masuk beroperasi di daerah tersebut.

oleh Liputan6dotcom diperbarui 10 Jan 2019, 19:00 WIB
Raja Ampat Papua.

Liputan6.com, Raja Ampat - Pemerintah Kabupaten [Raja Ampat](/3845123 ""), Provinsi Papua Barat, mengeluarkan ketentuan guna mengatur kapal wisata atau "live on board" (LOB) yang masuk beroperasi di daerah tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat Yusdi Lamatenggo mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan seluruh operator wisata khususnya kapal wisata LOB yang beroperasi di Raja Ampat guna menaati aturan yang dikeluarkan pemerintah setempat.

Dia mengatakan pemerintah bersama operator kapal wisata tersebut telah menetapkan Pelabuhan Waisai, ibu kota Raja Ampat, sebagai titik nol usaha pariwisata bahari. Setiap kapal LOB yang melaksanakan kegiatan wisata wajib melaporkan di Pelabuhan Waisai.

Selanjutnya dokumen kapal, kelengkapan kapal, ABK, dan daftar wisatawan baik domestik maupun asing akan dilaksanakan di Pelabuhan Waisai oleh tim terpadu.

"Semua kebutuhan kapal seperti bahan bakar, air bersih, makanan, dan kebutuhan lainnya wajib dilaksanakan di Waisai, ibu kota Raja Ampat," ujarnya di Waisai, Papua Barat, Kamis (10/1/2019), dilansir Antara.

Selain itu, kata Yuadi, pelaksana tour wajib memberikan pemahaman tentang konservasi Raja Ampat kepada wisatawan, wajib membayar kartu jasa lingkungan kawasan konservasi, dan transaksi pembayaran wajib menggunakan mata uang rupiah.

"Apabila seluruh ketentuan tersebut dapat dipenuhi oleh kapal wisata LOB, pemerintah daerah akan mengijinkan kapal tersebut berlayar di seluruh wilayah Kabupaten [Raja Ampat](/3845123 "")," tambah dia.

Simak video menarik berikut di bawah:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya