Menaker: Tenaga Kerja Asing di RI di Bawah 100 Ribu

Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri menegaskan, jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia masih terbilang kecil.

oleh Merdeka.com diperbarui 08 Jan 2019, 14:59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meyakini melalui kerja sama semua pihak, Indonesia akan mampu bertahan menghadapi era Revolusi Industri (RI) 4.0, dengan segala peluang dan tantangan akibat RI 4.0 yang masif.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri menegaskan, jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia saat ini berada di kisaran 100.000-an.

Dia menuturkan, angka ini masih terbilang kecil sehingga dirinya meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir.

"Aku lupa tapi enggak terlalu besar. Aku lupa jumlahnya tapi TKA kita di bawah 100 ribu," kata Hanif, saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Hanif menyampaikan, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia juga terhitung hanya sekitar nol koma sekian persen saja. Bila dibandingkan dengan negara-negara lain, jumlah TKA di Indonesia masih sangat kecil dan aman.

"Jadi sangat kecil sekali kalau dibandingkan negara lain jadi nggak ada yang perlu dikhawatirkan. Asumsi Anda kan kelihatannya kayak gede ,enggak istilahnya kalau grafiknya itu ya biasanya aja kok," kata Hanif.

Hanif menambahkan, TKA yang bekerja di Indonesia pun mulai dari berbagai macam sektor. Misalnya saja ada yang di sektor pertanian, industri manufaktur, dan jasa. Namun demikian, Hanif tidak menjelaskan secara detil berapa presentasi jumlah TKA di masing-masing bidang tersebut.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Jumlah TKA pada Akhir 2017

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengingatkan praktisi manajemen sumberdaya manusia (MSDM) agar memberi perhatian khusus terhadap masalah transformasi industri, transformasi pekerjaan dan transformasi skill.

Sebelumnya, Menteri Hanif menyatakan, jumlah atau angka Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia masih tergolong proporsional. Hal ini menyusul kekhawatiran membanjirnya pekerja asing ke Indonesia pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.

"Jadi tak perlu dikhawatirkan, bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut," ujar dia beberapa waktu lalu.

Hanif meminta semua pihak agar tidak khawatir dengan maraknya isu TKA. Terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia karena aturan tersebut hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien.

Hanif menilai jumlah TKA di Indonesia masih tergolong rendah yakni sekitar 85.947 orang pekerja hingga akhir 2017. Sedangkan pada 2016 sebanyak 80.375 orang dan sebanyak 77.149 orang pada 2015. Angka ini tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri.

"TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri. Sebanyak 55 persen di Malaysia, di Saudi Arabia 13 persen, China-Taipei 10 persen, Hong Kong 6 persen, Singapura 5 persen," ungkap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya