Ini Kata Pengacara Artis VA soal Kepemilikan Alat Kontrasepsi

Artis VA sempat diamankan polisi di sebuah hotel ketika sedang melayani tamu.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 08 Jan 2019, 09:30 WIB
Dok: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jatim menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi dan celana dalam berwarna ungu, yang diduga milik artis VA. Seperti diketahui, artis VA diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Namun pengacara artis VA, Muhammad Zakir Rasyidin, membantah hal tersebut. Menurutnya, alat kontrasepsi yang ditemukan polisi itu bukanlah milik artis Va seperti yang diberitakan.

Sebab dalam surat keterangan penerimaan barang bukti dari pihak polisi, tidak ada alat kontrasepsi seperti yang dituduhkan kepada artis VA.

"Jadi enggak ada k***m (alat kontrasepsi). Kalau celana dalam ungu benar punya VA. Tapi celana dalam itu dari mana? Dalam tas atau di dalam tas," ujar Zakir ditemui saat jumpa pers di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2018).

2 dari 3 halaman

Barang Sitaan

Ilustrasi prostitusi

Dalam surat keterangan dari pihak polisi yang diterima Zakir, tidak ada alat kontrasepsi yang disita dari tangan artis VA. Ada empat barang bukti yang sempat ditahan oleh Polda Jatim terkait dugaan prostitusi online.

"Jadi di sini ditulisnya satu handphone celuler merek iPhone, satu SIM card yang merupakan nomor telepon VA, satu seprai berwarna putih, dan celana dalam wana ungu, jadi enggak ada k***mnya," jelas Zakir.

3 dari 3 halaman

Meluruskan

Ilustrasi Prostitusi (ANOEK DE GROOT AFP)

Oleh karena itu, Zakir berusaha meluruskan pemberitaan yang selama ini tengah berkembang. "Jadi kita mau meluruskan kalau itu (alat kontrasepsi) bukan milik VA," kata Zakir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya