Yusril Sesalkan Penerapan Pasal 7 Ayat 6 (A)

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyesalkan putusan DPR yang mensahkan pasal 7 ayat 6a Perubahan UU APBN 2012.

oleh Liputan6Diterbitkan 02 April 2012, 21:34 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyesalkan putusan DPR yang mensahkan pasal 7 ayat 6a Perubahan UU APBN 2012. Pasal ini terkait kewenangan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi bila ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.

Menurut mantan menteri sejak era Presiden Soeharto hingga Susilo Bambang Yudhoyono itu, norma dalam ayat 6a itu mengandung ketidakpastian hukum. Sebab jika ditandatangani Presiden UU APBN-P 2012 itu, berarti memberikan kewenangan kepada pemerintah tanpa persetujuan DPR.

"Kenapa dinaikkan, kapan dinaikkan, kapan diturunkan itu tidak pasti. Akibat ketidakpastian itu setiap pengguna BBM bersubsidi berada di dalam ketidakpastian," ujar Yusril usai mendaftarkan permohonan uji materi pasal 7 ayat 6a UU APBN-Perubahan 2012 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/4).

Bahkan Yusril menilai ketidakpastian itu berimbas bagi kalangan rakyat kelas menengah ke bawah, terutama bagi ibu rumah tangga. Bahkan masyarakat seperti pedagang kaki lima dan tukang ojek serta nelayan yang menggunakan BBM bersubsidi.

"Tukang ojek bagaimana menentukan tarif ojek. Selain itu nasib sopir angkot, sopir taksi, tukang tahu, pemilik warung, ibu rumah tangga dan lain-lain," beber Guru Besar Hukum Tata Negara itu.

Tambah Yusril jika pasal 7 ayat 6a diterapkan, berarti pemerintah tak jeli melihat sisi pasal 28D ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera.

"Padahal, dengan adanya ketentuan ayat 6a, walaupun de facto harga BBM belum naik, namun kenyataan di lapangan menunjukkan harga beberapa sembako naik. Akibat kenaikan itu hak setiap orang mendapatkan hidup sejahtera menjadi terganggu," jelas Yusril.

Meski ketentuan ayat 6a itu akan diimbangi dengan Bantuan Langsung Masyarakat Sementara (BSLM), namun beberapa barang sembako sudah naik. Padahal BLSM belum disalurkan, dan ini akan membuat kesejahteran masyarakat menurun, karena bantuan belum diberikan ke keluarga miskin.

"Karena itu ketentuan ayat 6a berpotensi bisa dibatalkan MK karena menurunkan tingkat kesejahteran rakyat. Jadi sudah cukup ini menjadi alasan kuat bagi MK untuk mempertimbang kan pembatalan ayat 6a itu," pungkas Yusril dengan penuh keyakinan.(AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya