Liputan6.com, Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) sejak 1 Maret lalu memberlakukan larangan merokok di area stasiun dan perjalanan kereta. Namun sayangnya kebijakan ini tidak dibarengi dengan sosialisasi dan sanksi.
Petugas PT KAI, Senin (5/3), lewat pengeras suara mengumumkan kebijakan tersebut. Ada pula petugas yang sengaja mendatangi para calon penumpang di sekitar stasiun. Tapi anehnya tidak semua perokok didatangi petugas karena sama sekali tidak ada pemberitahuan larangan merokok di sekitar stasiun. "Larangan ini untuk kenyamanan pengguna," kata Mateta Rizalulhaq, Humas PT KAI Daops 1.
Tujuan kebijakan ini memang baik. Tapi, tampaknya kebijakan ini setengah hati. Lalu untuk apa kebijakan dibuat kalau pengawasannya lemah?.(IAN)
Petugas PT KAI, Senin (5/3), lewat pengeras suara mengumumkan kebijakan tersebut. Ada pula petugas yang sengaja mendatangi para calon penumpang di sekitar stasiun. Tapi anehnya tidak semua perokok didatangi petugas karena sama sekali tidak ada pemberitahuan larangan merokok di sekitar stasiun. "Larangan ini untuk kenyamanan pengguna," kata Mateta Rizalulhaq, Humas PT KAI Daops 1.
Tujuan kebijakan ini memang baik. Tapi, tampaknya kebijakan ini setengah hati. Lalu untuk apa kebijakan dibuat kalau pengawasannya lemah?.(IAN)