FOTO: Suap Jual Beli Jabatan, Sekdis PUPR Cirebon Kembali Diperiksa KPK

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto diduga menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 100 juta.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 11 Des 2018, 12:00 WIB
Suap Jual Beli Jabatan, Sekdis PUPR Cirebon Kembali Diperiksa KPK
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto diduga menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 100 juta.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12). Gatot menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12). Gatot diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan jual beli jabatan dan proyek di Kabupaten Cirebon. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12). Gatot diduga menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12). Gatot diduga menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 100 juta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12). Gatot diduga menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra agar dilantik dalam jabatan tersebut. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya