Liputan6.com, Jakarta Para penyandang disabiltas bisa memperoleh SIM atau Surati Izin Mengemudi. Bagaimana caranya?
VIDEO: Begini Cara Difabel Peroleh Surat Izin Mengemudi
Para penyandang disabiltas bisa memperoleh SIM atau Surati Izin Mengemudi. Bagaimana caranya?
diperbarui 04 Des 2018, 13:00 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KB Bank Incar Pembiayaan 5.000 Kebun Tebu
Jokowi Minta LPDP Beri Beasiswa Terkait Industri Semikonduktor
Potret Ultah Roger Danuarta ke-41, Dirayakan Bareng Sahabat Cut Meyriska
3 Keutamaan Meninggal Saat Haji Berdasarkan Hadits, Syahid dan Suci dari Dosa
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Kamis 16 Mei 2024, via Live Streaming Pukul 16.00WIB
Tanggapi Protes UKT Mahal, Pejabat Kemendikbudristek Sebut Pendidikan Tinggi Itu Tersier
Saksikan Sinetron Saleha Episode Kamis 16 Mei 2024 Pukul 18.15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saatnya Perpustakaan Daerah Naik Kelas
Apakah Tokyo Drift dan The Fast and Furious Sama? Ini Penjelasan Lengkapnya
AS Dongkrak Tarif Impor Kendaraan Listrik China, Pakar Otomotif: Proteksionisme Jangka Pendek
Transisi Pemerintahan Baru, Bagaimana Dampak pada Investasi Saratoga?
Sinopsis Film Korea Miss Fortune Dibintangi Artis Senior Uhm Jung Hwa Tayang di Vidio