Izin Kerja Nusantara Capital Akan Dicabut

Jika terbukti terlambat membayar denda atas hukuman yang dijatuhkan, izin kerja PT Nusantara Capital akan dicabut. Empat pengelola Nusantara Capital dijatuhi hukuman administratif.

oleh Liputan6Diterbitkan 03 Juli 2002, 14:32 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Izin kerja PT Nusantara Capital akan dicabut jika terlambat membayar denda atas hukuman yang dijatuhkan. Perusahaan jasa keuangan tersebut terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal karena melakukan insider trading saat proses divestasi PT Indosat Tbk. Pernyataan itu disampaikan Ketua Badan Pengelola Pasar Modal Herwidayatmo di Jakarta, Rabu (3/7).

Menurut Herwidayatmo, hukuman administratif itu ditujukan kepada empat pengelola PT Nusantara Capital yakni Agus Prodjosasmito, Atty Abidin, Robert Rorimasi, dan Rudi Suparman. Mereka dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta dan Rp 5 juta. Namun Herwidayatmo menolak dikatakan bahwa hukuman itu terlalu ringan. Alasannya, nama yang diumumkan ke publik sudah berdampak lebih berat.

PT Nusantara Capital dan Credit Suisse First Boston (CSFB) adalah dua penasihat keuangan saat proses divestasi PT Indosat Tbk. Nusantara Capital dinyatakan bersalah karena ikut menawarkan saham Indosat sedangkan CSFB terbebas dari jeratan hukum. Insider trading adalah praktik curang dalam perdagangan saham karena memanfaatkan informasi orang dalam yang belum menjadi informasi publik.

Pada 16 Mei silam, pemerintah melepas 11,32 persen (83,5 juta lembar) sahamnya di Indosat dengan menargetkan perolehan dana Rp 1,4 triliun. Namun target tersebut tidak tercapai dan hanya mendapatkan Rp 1 triliun dengan harga Rp 12 ribu per lembar [baca: Dugaan Insider Trading Saham Indosat Mulai Diselidiki].(COK/Mira Permatasari)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya