Kiat Esemka Masih Harus Penuhi Aspek Legal

Sebelum digunakan sebagai kendaraan operasional harian, produsen mobil Kiat Esemka diminta untuk memenuhi aspek legalitas kendaraan bermotor tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jan 2012, 10:59 WIB
Liputan6.com, Semarang: Sebelum digunakan sebagai kendaraan operasional harian, produsen mobil Kiat Esemka diminta untuk memenuhi aspek legalitas kendaraan bermotor tersebut. "Ada tahapan yang dilalui sebelum mobil ini digunakan sebagai kendaraan operasional," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo di Semarang, baru-baru ini.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi penciptaan kendaraan yang dirakit oleh siswa dua sekolah menengah kejuruan di Solo itu. Namun, aspek normatif tetap harus dipenuhi dalam pengoperasian kendaraan itu.

Ia mencontohkan, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/ER/5/2010, kendaraan yang diproduksi massal harus dibuat oleh suatu perusahaan perakitan kendaraan bermotor. Selain itu, kendaraan produksi massal semacam itu harus memperoleh nomor identifikasi kendaraan serta berstandar nasional Indonesia.

"Temuan siswa SMK ini harus difasilitasi. Namun SMK sebagai lembaga pendidikan yang membuat purwarupa ini hanya sebatas pada tataran pendidikan dalam penciptaan kendaraan tersebut," katanya.(ANS/Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya