Sidang Hari Sabarno Batal Digelar

Hakim berhalangan susun surat dakwaan, sidang Hari Sabarno batal digelar

oleh Liputan6 diperbarui 29 Des 2011, 13:01 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sidang pembacaan vonis kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dengan terdakwa mantan Mendagri Hari Sabarno yang rencananya dibacakan Kamis (29/12) batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan alasan majelis hakim berhalangan menyusun surat putusan.

"Majelis hakim berhalangan menyusun putusan, ada yang sakit, cuti dan keluar daerah. Untuk itu kami mohon pengertiannya dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum," demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/12).

Atas alasan tersebut kata Suhartoyo, Majelis Hakim berencana akan membacakan putusan vonis mantan Menteri Dalam Negeri itu pekan depan. "Untuk itu sidang akan dibacakan pada hari Kamis depan kamis (5/1) pukul 09.00 WIB, atau seminggu dari sekarang," kata dia.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hari Sabarno dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp 250 juta.karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di 22 wilayah Indonesia tahun 2003-2005. (ARI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya