Pengacara Minta Kejelasan Perkara Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2018, 20:52 WIB
Ratna Sarumpaet saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk mengetahui perkembangan pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik ke Kejaksaan, yang telah dilakukan sejak Kamis 8 November 2018 lalu.

"Kunjungan hari ini kami sebatas mau menanyakan perkembangan sebatas sudah sejauh mana sih tahap satu ya. Apakah sudah ada jawaban dari pihak kejaksaan sudah lengkap atau ada yang perlu ditambah itu yang kami mau tahu," kata Insank, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Terkait permohonan penahanan kota Ratna Sarumpaet, Insank mengaku masih menimbang-nimbang. Sebelumnya, Insank mengatakan akan menunjukkan bukti surat dokter yang menyatakan mantan anggota Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu tengah sakit, setelah penyidik menolak permohonan penahanan kota Ratna Sarumpaet.

"Kami melihat apakah ada langkah yang akan kami ambil atau tidak yang hari ini kami lihat setelah berkomunikasi dengan penyidik lah," kata Insank.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penyerahan Tahap I

Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan keterangan kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas yang diserahkan terlihat sebanyak ratusan hingga ribuan halaman dalam dua bundel.

"Hari ini akan diserahkan ke kejaksaan tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).

Dalam berkas itu, kata Argo, disampaikan pula hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga barang bukti. Penyidikan terhadap Ratna Sarumpaet dilakukan selama satu bulan.

"Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan. Dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti," ujarnya.

 

Reporter: Ronald

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya