Gandeng Satpol PP, Bawaslu Jayapura Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Alat peraga kampanye dan bahan kampanye hanya bisa dipajang atau pasang di tempat khusus, bukan di fasilitas umum.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 16 Nov 2018, 17:03 WIB
KPU Muara Enim membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye ke paslon Pilkada Muara Enim 2018 (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jayapura - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Jayapura untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang tidak sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan mengakui, ada sejumlah calon legislatif yang memajang alat peraga kampanye dan bahan kampanye di tempat umum serta tidak sesuai dengan aturan.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai," ujar Rinto, seperti dilansir Antara, Jumat (16/11/2018).

Selain itu, menurut dia, Bawaslu Kota Jayapura juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada partai politik terkait hal tersebut.

"Kami juga sudah menyurati partai politik untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye, namun belum ada tindakan," ucap Rinto.

Dia menegaskan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye hanya bisa dipajang atau pasang di tempat khusus, bukan di fasilitas umum seperti di depan sekolah atau perkantoran dan bukan yang dikategorikan di jalan protokol.

"Termasuk di angkutan umum tidak boleh, karena itu fasilitas umum. Kalau di mobil pribadi boleh. Di depan jalan, tapi bukan kategori protokol, boleh pasang. Untuk Kota Jayapura, dari SPN Dok VIII hingga Taman Imbi lewat kearah Argapura hingga Entrop sampai Skyline, Kotaraja dan Abepura, itu jalan protokol," papar Rinto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Segera Menurunkan

Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang sudah dibagikan ke empat paslon Pilkada Muara Enim (Liputan6.com / Nefri Inge)

Hal senada diungkapkan anggota Bawaslu Kota Jayapura Hardin. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP setempat segera menurunkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang tidak pada tempatnya.

"Terima kasih. Kami sedang koordinasi dengan Satpol PP untuk sekalian diturunkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang ada di tempat-tempat yang dilarang," kata dia.

Pantauan di lapangan, sejumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye masih ditemukan di sejumlah fasilitas umum seperti di kaca mobil atau angkutan umum jurusan Abepura-Kotaraja dan Abepura-Waena, Kota Jayapura.

Contohnya, pada kaca mobil angkutan umum bagian belakang jurusan Abepura-Kotaraja, terlihat jelas sekali ada gambar caleg, nama, slogan, dapil, logo partai, dan nomor urutnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya