KPK Periksa 4 Saksi Lengkapi Berkas Idrus Marham Terkait Suap PLTU Riau-1

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Nov 2018, 10:31 WIB
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham saat tiba di Gedung KPK, Kamis (8/11). Idrus dijanjikan uang USD 1,5 oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta itu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Mereka yakni Anggota DPRD Temanggung Slamet Eko Wantoro, serta tiga pihak swasta bernama Mahbub, Jumadi, dan Rochmat Fauzi Trioktiva. Keempatnya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/11/2018).

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Peran Idrus Marham

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya