FOTO: Resmi Ditahan KPK, Begini Ekspresi Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan terkait dugaan menerima atau janji penguruasn perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

oleh Fery Pradolo diperbarui 16 Okt 2018, 20:34 WIB
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin Ditahan KPK
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan terkait dugaan menerima atau janji penguruasn perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Neneng Hasanah Yasin resmi ditahan terkait dugaan menerima suap pembangunan Meikarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Neneng Hasanah Yasin resmi ditahan 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Neneng diduga menerima uang suap Rp 7 miliar terkait ijin proyek pembangunan Meikarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Neneng merupakan orang kedelapan yang ditahan terkait ijin proyek pembangunan Meikarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Neneng Hasanah Yasin resmi ditahan terkait dugaan menerima suap pembangunan Meikarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Neneng Hasanah Yasin resmi ditahan 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya