Liputan6.com, Semarang - Ratusan buruh di Semarang, Jawa Tengah berunjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 terkait aturan ketenagakerjaan. Menurut mereka, PP tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (11/10/2018), para buruh menuntut kenaikan upah sebesar 30 persen.
Advertisement
Massa memblokir pintu masuk kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Massa menilai terdapat kesenjangan antara Jawa Tengah dibanding daerah lain. Padahal, harga kebutuhan pokok di Jawa Tengah sama dengan daerah lain. (Karlina Sintia Dewi)