Kasus BLBI, KPK Masih Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim, tak kunjung datang ke KPK untuk menghadiri pemeriksaannya terkait SKL BLBI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Okt 2018, 15:37 WIB
Dalam unjuk rasa tersebut, massa membawa berbagai atribut dan topeng Obligor BLBI Bank BDNI Sjamsul Nursalim, Jakarta, Selasa (26/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu itikad baik dari Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim, dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Sampai Selasa siang ini belum ada informasi pihak Sjamsul terkait dengan keinginan untuk menghadiri permintaan keterangan di kasus BLBI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).

Sjamsul dan Itjih seharusnya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Senin 8 Oktober 2018 dan hari ini. Namun, sejak kemarin, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu belum terlihat di Gedung KPK.

"Jika nanti tidak hadir, KPK akan memanggil kembali," kata Febri.

 

2 dari 2 halaman

Kerja Sama dengan Singapura

Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk menyampaikan secara langsung surat pemanggilan untuk Sjamsul dan Itjih. Sjamsul dan Itjih diketahui tinggal di Singapura.

"Perlu dipahami, KPK justru sedang memberikan ruang untuk Sjamsul Nursalim dan isteri untuk memberikan keterangan yang benar menurut mereka," kata dia.

Febri memastikan, lembaga antirasuah terus mengusut dan mengembangkan kasus penerbitan SKL BLBI yang diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.

"Pengembangan kasus BLBI terus dilakukan sebagai upaya KPK mengembalikan semaksimal mungkin pada negara dugaan kerugian negara Rp 4,58 triliun," Febri menerangkan.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya