FOTO: Akomodasi Operasional Becak, Pemprov DKI Bakal Revisi Perda Ketertiban Umum

Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk mengakomodasi operasional becak.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 08 Okt 2018, 18:00 WIB
Akomodasi Operasional Becak, Pemprov DKI Bakal Revisi Perda
Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk mengakomodasi operasional becak.
Pengayuh becak menunggu penumpang di Kawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengayuh becak mencari penumpang di Kawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta bakal merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 untuk mengakomodasi operasional becak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengayuh becak menunggu penumpang di Kawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengayuh becak menunggu penumpang di Kawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta bakal merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 untuk mengakomodasi operasional becak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengayuh becak menunggu penumpang di kawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengayuh menunjukkan kartu anggota Serikat Becak Jakarta di Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta bakal merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 untuk mengakomodasi operasional becak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengayuh becak mencari penumpang di Kawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya