KPK Sita Uang Dalam Penggeledahan Terkait Suap Wali Kota Pasuruan

Febri mengatakan, uang yang ditemukan tim KPK masih dalam penghitungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Okt 2018, 09:25 WIB
Wali Kota Pasuruan Setiyono usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10). Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kesepakatan fee untuk Setiyono sebesar 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 M. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Pasuruan, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait proyek infrastruktur yang menjerat Wali Kota Setiyono.

Delapan lokasi tersebut yakni rumah pribadi, rumah dinas, dan kantor Setiyono. Kemudian, kantor Dinas PU, kantor Staf Ahli, kantor bagian pengadaan, kantor Dinas Koperasi, dan kediaman sala satu saksi.

"Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan pengadaan di lingkungan Pemkot Pasuruan dan uang dalam pecahan rupiah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (7/10/2018).

Febri mengatakan, uang yang ditemukan tim KPK masih dalam penghitungan. Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu 6 Oktober 2018 dimulai sejak pukul 09 WIB hingga 18.00 WIB.

Sementara itu, terkait dengan kode 'apel' yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus ini, menurut Febri mengacu pada kata apel atau upacara, yang berarti menghadap ke atasan.

"Teridendifikasi, kode apel yang diduga berarti fee proyek mengacu pada pengertian apel atau upacara. Istilah yang dipahami sebagai menghadap ke wali kota," kata Febri.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini

2 dari 2 halaman

Fee 10 Persen

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT Pasuruan, Jakarta, Jumat (5/10). Selain Wali Kota Pasuruan Setiyono, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur.

Selain Setiyono, KPK juga menjerat pelaksana harian Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta bernama Muhamad Baqir.

Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Diduga proyek di Pasuruan diatur oleh Wali Kota Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek. Dalam proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen atau sekitar Rp 20 juta untuk Pokja.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya