Liputan6.com, Jakarta Hakim ketua memerintahkan mantan presiden Peru, Alberto Fujimori segera dikembalikan ke tahanan untuk menjalani sisa hukuman 14 tahun dari 25 tahun vonis penjara.
Advertisement
Hakim ketua memerintahkan mantan presiden Peru, Alberto Fujimori segera dikembalikan ke tahanan untuk menjalani sisa hukuman 14 tahun dari 25 tahun vonis penjara.
Diterbitkan 05 Oktober 2018, 19:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Hakim ketua memerintahkan mantan presiden Peru, Alberto Fujimori segera dikembalikan ke tahanan untuk menjalani sisa hukuman 14 tahun dari 25 tahun vonis penjara.
Advertisement