KPK Periksa Eks Anggota DPRD Lampung Terkait Suap Infrastruktur

KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho terkait dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Sep 2018, 11:26 WIB
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, terkait kasus dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan. Agus yang sudah dijerat sebagai tersangka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

"Saksi Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung) akan diperiksa untuk tersangka GR (Gilang Ramadhan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Selain Agus, penyidik KPK juga akan memeriksa Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni dan karyawan PT 9 Naga Emas bernama Nusantara. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainudin Hasan, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan.

"Penyidik juga akan memeriksa AA (Anjar Asmara-Kadis PUPR Lampung Selatan) sebagai tersangka kasus ini," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

4 Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 - 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya