Liputan6.com, Jakarta Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, dalam persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Malaysia, mengaku tidak bersalah atas 25 tuduhan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Advertisement
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, dalam persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Malaysia, mengaku tidak bersalah atas 25 tuduhan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Diterbitkan 21 September 2018, 08:45 WIBLiputan6.com, Jakarta Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, dalam persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Malaysia, mengaku tidak bersalah atas 25 tuduhan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Advertisement