Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif memeluk anak-anaknya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Abdul Latif divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif (kanan) bersama kerabatnya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Latif 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif dipeluk kerabatnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Abdul Latif divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar yang diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif (tengah) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar yang diberikan Direktur PT Menara Agung Pusaka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Abdul Latif divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif (kiri) berbicara dengan penasehat hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Latif 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)