Tilang Elektronik, Polda Metro Wajibkan Pengendara Daftarkan Nomor Ponsel

Aturan ini diberlakukan untuk mempermudah proses tilang elektronik.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2018, 09:16 WIB
Ilustrasi tilang (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan mewajibkan masyarakat yang membeli kendaraan untuk mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik (email). Aturan itu untuk mempermudah identifikasi saat pemberlakuan tilang elektronik.

"Kalau sekarang setiap kendaraan baru itu dia (pembeli) harus punya nomor HP dan email dimasukkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Yusuf mengatakan masyarakat yang membeli kendaraan bekas juga harus segera balik nama. Kemudian, mereka harus mencatatkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik.

Seperti dilansir Antara, Yusuf menjelaskan, tujuan utama mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik untuk memudahkan petugas melakukan konfirmasi.

"Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah tilang elektronik ini," ujar Yusuf.

Diungkapkan Yusuf, saat pengendara melakukan pelanggaran, maka petugas akan mengonfirmasi pemilik kendaraan melalui telepon seluler. Dengan begitu, proses bukti pelanggaran (tilang) elektronik cepat diproses.

 

 

2 dari 2 halaman

Penjualan Kendaraan per Bulan

Yusuf mencatat jumlah penjualan kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 90 ribu per bulan. Angka itu terdiri dari 24 ribu mobil dan sisanya sepeda motor.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya