KPK: Setnov Siap Jual Rumah dan Bangunan untuk Bayar Uang Pengganti

Aset yang rencananya akan dijual adalah rumah dan bangunan di Jatiwaringin serta Cipete.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Sep 2018, 18:06 WIB
Istri terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9). Deisti Astriani melakukan koordinasi terkait pengembalian uang pengganti kasus E-KTP yang menjerat suaminya. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto siap menjual beberapa aset miliknya untuk mencicil uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Aset yang rencananya akan dijual adalah rumah dan bangunan di Jatiwaringin serta Cipete.

"Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan bangunan di Cipete adalah sekitar Rp 13 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).

Febri mengatakan, aset berupa tanah dan bangunan di Cipete telah dijanjikan akan dijual oleh Deisti Astriani Tagor selaku istri Setya Novanto. Nantinya hasil dari penjualan aset tersebut akan diberikan kepada KPK.

Deisti sendiri hari ini telah berkoordinasi dengan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

"Dalam koordinasi tersebut Deisti menyampaikan pada prinsipnya bersedia membayar seluruh uang pengganti secara bertahap," kata Febri.

Sedangkan untuk aset berupa tanah di Jatiwaringin, pihak Setya Novanto menyerahkan kuasa kepada jaksa eksekusi KPK untuk menerima langsung uang ganti rugi dari pembebasan lahan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah milik mantan Ketua DPR itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sebagian Sudah Dicicil

Sebelumnya, berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto dibebankan uang pengganti senilai USD 7,3 juta atas kasus dugaan korupsi e-KTP. Setya Novanto sudah mencicil senilai Rp 5 miliar dan USD 100 ribu. Terakhir, KPK menyita Rp 1,1 miliar dari rekening Setya Novanto.

"Hari ini pihak Setya Novanto menyerahkan kembali surat kuasa pemindahan buku salah satu rekening bank yang bersangkutan. Berikutnya akan kami lakukan pengecekan dan pemindahbukuan ke rekening KPK," kata Febri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya