KPK Telisik Pembelian Rumah ke Mantan Suami Tamara Bleszynski

Dalam proses pemeriksaan, menurut Febri, Teuku Rafly menyatakan membeli rumah tersebut dari pengembang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Sep 2018, 18:15 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik soal pembelian rumah di Kemang Pratama, Galaxy, Bekasi Timur yang dilakukan mantan suami Tamara Bleszynski, Teuku Rafly Pasya. KPK menduga rumah itu sebelumnya dibeli tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang, yakni PT Tuah Sejati.

"Terkait pemeriksaan saksi Teuku Rafly Pasya diklarifikasi penyidik terkait kronologi pembelian rumah di Kemang Galaxy," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Dalam proses pemeriksaan, menurut Febri, Teuku Rafly menyatakan membeli rumah tersebut dari pengembang. "Yang bersangkutan menyampaikan membeli dari pengembang," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

 

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Rp 313 Miliar

Wakil ketua KPK,  Laode M Syarif (kanan) dan juri bicara KPK, Febri Diansyah jelang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT TuahSejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya