Penyuap Anggota DPR terkait APBN-P Divonis 2 Tahun Penjara

Suap diberikan Ghiast agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran di APBN-P 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2018, 17:20 WIB
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kontraktor Ahmad Ghiast divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ghiast dianggap terbukti suap anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo sebesar Rp 510 juta.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya pidana penjara dua tahun, denda Rp 100 juta atau subsider 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Bambang Hermanto saat membacakan vonis Ghiast di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Suap diberikan Ghiast agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran di APBN-P tahun 2018.

Hal ini diawali saat Ghiast dan Iwan ke Gedung DPR untuk menemui Amin Santono. Namun saat itu Amin tak ada di tempat. Iwan Sonjaya yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengenalkan Ghiast dengan Eka Kamaludin yang adalah teman dekat Amin.

Kemudian Ghiast menghubungi Amin melalui telepon dan meminta agar dibantu. Pada percakapan itu, disetujui fee 7 persen untuk Amin.

Pada 30 April, Amin meminta uang muka Rp 500 juta kepada Ghiast melalui Eka Kamaludin dan kembali meminta Rp 10 juta pada 1 Mei 2018 dan langsung ditransfer ke rekening Eka Kamaluddin. Uang Rp 10 juta ini akan diberikan kepada Yaya Purnomo, selaku pejabat Kemenkeu yang akan mengurus soal penambahan anggaran itu.

Uang Rp 510 juta diberikan dalam tiga tahap baik diserahkan secara langsung maupun transfer. Ghiast mentransfer Rp 100 juta ke Amin Santono melalui Eka Kamaluddin pada tanggal 4 Mei 2018.

Sorenya, Ghiast melakukan pertemuan dengan Amin Santono dan Eka Kamaluddin di Restoran Holycow Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. Dalam pertemuan itu Amin Santono menjelaskan kepada terdakwa bahwa proses penambahan anggaran untuk Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018 sedang diupayakan di Kementerian Keuangan.

Selanjutnya terdakwa memberikan uang suap Rp 400 juta kepada Amin Santono guna memperlancar pengurusan penambahan anggaran pada APBN perubahan 2018.

 

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Hakim

Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Dalam vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun meringankan. Tidak mendukung program pemerintah atas upaya pemberantasan korupsi sebagai pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan Ghiast.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berusia muda dan berterus terang selama persidangan berlangsung," tukasnya.

Ia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurup a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya