Pengacara: Setya Novanto Berusaha Pengaruhi Kesaksian Eni di Suap PLTU

Setya Novanto disebut sebagai pelaku utama di balik kasus suap PLTU Riau-1.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Sep 2018, 11:16 WIB
Terpidana kasus korupsi mega proyek KTP elektronik, Setya Novanto saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8). Novanto diperiksa terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Eni Saragih, membenarkan adanya pertemuan antara kliennya dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto di dalam Rutan KPK. Dalam pertemuan itu, Novanto berupaya memengaruhi kesaksian Eni Saragih dalam kasus PLTU Riau-1.

"Pak SN (Setya Novanto) berupaya memengaruhi kesaksian Bu Eni," kata Pengacara Eni, Fadli Nasution, saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

Menurut Fadli, mantan Ketum Golkar itu juga meminta Eni Saragih agar tidak membuat keterangan soal perannya dalam kasus PLTU Riau-1. Padahal, kata dia, Novanto merupakan pihak yang memerintahkan Eni mengawal proyek tersebut.

"Pak SN minta Bu Eni tidak membuat keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tentang peran pak SN dalam proyek PLTU Riau-1. Padahal beliau pelaku utamanya bersama-sama dengan Pak Kotjo (Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik PT Blackgold Natural Insurance Limited)," jelas Fadli.

Sebelumnya, Eni mengaku didatangi Setya Novanto di Rutan KPK. Eni menuturkan Novanto menyampaikan sejumlah hal yang membuatnya tak nyaman.

"Yang pasti sudah saya sampaikan kepada penyidik, ya memang apa yang disampaikan oleh Pak Novanto membuat saya kurang nyaman," kata Eni Saragih di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 7 September 2018.

 

2 dari 2 halaman

Dapat Perintah

Sebagai informasi, Eni pernah mengatakan, mendapat perintah dari Setya Novanto untuk mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni juga mengaku mengenal pengusaha Johannes B Kotjo hingga Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, melalui Novanto.

"Apa perintah-perintah dari tentunya bermula dari sebelum saya kenal Pak Kotjo, ya itu perintah dari Pak Setya Novanto," kata Eni usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 5 September 2018.

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya