Akhir Pelarian 'Ratu' Perdagangan Orang

Pelarian terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Human Trafficking) Diana Aman berakhir. Ia ditangkap tim Kejari Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak membuat paspor dengan tujuan Malaysia.

oleh Amar Ola Keda diperbarui 05 Sep 2018, 11:33 WIB
Diana Aman, Terpidana Perdagangan Orang saat diamankan tim Kejari Tanjung Balai, Sumatera Utara (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Pelarian terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (human trafficking) Diana Aman berakhir. Diana ditangkap tim Kejari Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak membuat paspor dengan tujuan Malaysia. 

"Dia ditangkap Jumat, 31 Agustus 2018. Tim dari Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT sudah ke Tanjung Balai untuk jemput terpidana," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan, Senin, 3 September 2018.

Dia mengatakan, Diana Aman merupakan terdakwa perkara TPPO dengan korban Yufrinda Selan. Dia melarikan diri setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan status penahanannya dari tahanan Lapas Wanita Kupang menjadi tahanan kota.

"Diana dibawa kembali ke Kupang untuk ditahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang," katanya. 

Dia menjelaskan, Diana divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kelas IA Kupang pada 30 Mei 2017 lalu. Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Mallo, mengatakan terpidana kasus TPPO itu langsung dibawa ke RSUD SK Lerik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.

Dalam pemeriksaan, lanjut Henderina, terpidana akan diantar ke Lapas Wanita III Kupang untuk menjalani masa tahanan sesuai putusan PN Kelas IA Kupang.

"Sebelum dibawa ke Lapas Wanita Kupang, periksa dulu kesehatannya di RSUD SK Lerik dan jika dinyatakan sehat oleh dokter langsung dibawa ke Lapas Wanita untuk ditahan," ujar Henderina. 

Korban "Ratu Perdagangan Orang" itu bernama Yufrida Selan, lahir di Tupan TTS, 19 Juli 1997. Keluarga Yufrida berasal dari Desa Tupan, RT 03/RW 02, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Frida direkrut secara ilegal ke Malaysia pada 2 September 2015.

Pada 15 Juli 2016, jenazah Frida sampai ke ke rumah orangtua dalam keadaan tak bernyawa. Ketika keluarga korban melihat kondisi jenazah dengan melihat foto, ada banyak jahitan menutup kulit.

Ayah Frida, Metu Selan, lalu melaporkan ke Polsek Amanuban Barat/ Batu Putih dan diikuti dengan pemeriksaan jenazah oleh Petugas Polres TTS dan RSUD Soe, TTS. Data dan tanda-tanda fisik menunjukkan bahwa jenazah tersebut adalah Yufrida Selan, tapi pada paspor yang dikeluarkan oleh Imigrasi Kupang, tertulis nama Melinda Sapay, Tuasene, 15 Juli 1994.

Dugaan kuat, Frida adalah korban perdagangan orang dan anggota tubuhnya diambil atau diperjualbelikan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya