Citibank Berencana Gugat Malinda Dee

Citibank berencana untuk mengugat balik secara perdata kepada bekas karyawannya Inong Malinda Dee. Gugatan ini akan dilayangkan Citibank, jika mantan Relationship Manager tersebut terbukti bersalah atas kejahatan perbankan dan pencucian uang seperti dalam dakwaan Penutut Umum.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Nov 2011, 14:07 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Citibank berencana untuk mengugat balik secara perdata kepada bekas karyawannya Inong Malinda Dee. Gugatan ini akan dilayangkan Citibank, jika mantan Relationship Manager tersebut  terbukti bersalah atas kejahatan perbankan dan pencucian uang seperti dalam dakwaan Penutut Umum.

Kata, Kuasa hukum Citibank, Otto Hasibuan kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (17/11) mengatakan pada awalnya sebelum melaporkan Malinda ke pihak penyidik Polri atas pidana yang diperbuatnnya, pihak Citibank juga berniat untuk menggugat Malinda secara perdata. "Jadi selain laporan pidana, dulu kita juga berencana melaporkan perdata. Tapi kita pidananya dulu," Ucap Otto kepada wartawan.

Gugatan perdata terhadap Istri siri Andhika Gumilang itu  bilamana unsur pidana yang kini tengah disidangkan dinyatakan terbukti. "Kalau nanti kemudian ternyata memang malinda terbukti bersalah dan merugikan nasabah dan merugikan citibank, Bank punya hak untuk menuntut Malinda atau tidak," terang Pengacara Senior tersebut. (ARI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya