Alasan Fariz RM Masih Gunakan Narkoba di Usia Tua

Ini menjadi ketiga kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 26 Agu 2018, 12:20 WIB
Ekspresi musisi Fariz RM saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8). Fariz RM ditangkap anggota Resnarkoba Polres Jakarta Utara, kemarin lusa, Jumat (24/8/2018). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan kasus narkoba yang menjerat artis Fariz RM. Paman Sherina Munaf itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara, lantaran kedapatan memiliki barang haram tersebut.

Ini menjadi ketiga kalinya Fariz RM terjerat kasus yang sama. Sebelumnya, Fariz RM ditangkap pada 2007 dan 2015 silam.

Berkaca dari kondisi tersebut, Fariz RM seakan tak pernah kapok berurusan dengan kasus narkoba. Namun rupanya, Fariz RM memiliki alasan sendiri mengapa dirinya masih saja mengonsumsi narkoba.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat memberikan keterangan terkait kasus penangkapan Fariz RM.

"Sudah tua, sudah berumur, karena banyak job jadi untuk daya tahan tubuh," ujar Kombes Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

2 dari 3 halaman

Barang Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Kapolres Jakarta Utara Kombes Reza Arif menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan terkait penangkapan Faris RM di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk diketahui, Fariz RM ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari hasil penangkapan Fariz RM, polisi turut mengamankan dua paket narkotika jenis sabu, yang ditemukan di kantong celananya.

"Dalam saku belakang dan depan sebelah kiri, 0,5 gram untuk yang di belakang, dan 0,4 gram yang di depan kiri," jelas Argo.

3 dari 3 halaman

Jadi Tersangka

Fariz RM (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Atas perbuatannya, Fariz RM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya