KNKT Ungkap 19 Pelanggaran Terkait Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba

KNKT merampungkan investigasi tenggelamnya KM Sinar Bangun dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Agu 2018, 15:53 WIB
Gambar jasad diduga penumpang KM Sinar Bangun yang tertangkap oleh ROV atau robot bawah air. (Reyn Gloria/JawaPos.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap pelanggaran yang menyebabkan KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 18 Juni 2018. Ada 19 item temuan KNKT.

"Secara kasat mata sudah diketahui umum, jadi perlu kami ungkap," kata Plt Kasubkom Pelayanan Komite Nasional Keselamatan Transportasi(KNKT) Haryo Satmiko pada media release di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pamatang Raya, Simalungun, Selasa (14/8/2018).

Temuan pelanggaran di antaranya, ukuran kapal tidak sesuai sertifikat. KM Sinar Bangun bergeladak tiga, meski seharusnya satu geladak.

Kemudian, KM Sinar Bangun kelebihan penumpang hingga 188 orang dari seharusnya hanya 45 orang. Di tambah lagi, penumpang sulit menjangkau jaket penolong, akses darurat tidak tersedia, dan jendela terhalang teralis.

Awak kapal Sinar Bangung juga dinilai tidak terampil melakukan evakuasi di air. Pelanggaran lain adalah KM Sinar Bangun merupakan kapal kayu tapi dikombinasi dengan material besi.

Awak kapal juga tidak memperhatikan informasi cuaca, dan tetap berangkat dalam cuaca ekstrem, tanpa pengawasan syahbandar.

KNKT juga menemukan fakta nakhoda KM Sinar Bangun tidak membuat laporan, dan tidak dilengkapi radio komunikasi.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

2 dari 2 halaman

29 Perbaikan

KNKT merekomendasi 29 perbaikan dan usulan kepada Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Sumut, dan operator angkutan penumpang tradisional di Danau Toba dan BMKG.

KNKT juga berupaya maksimal dalam melakukan tugas, sehingga dapat menyelesaikannya investigasi dalam kurun waktu kurang dari dua bulan. Padahal, proses itu ditargetkan rampung satu tahun.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menegaskan, pihaknya dalam melakukan penyelidikan suatu petistiwa tidak dalam posisi untuk menyalahkan pihak-pihak.

"Hasil temuan tidak bisa dijadikan dasar penuntutan, ganti rugi, tetapi menjadi rekomendasi agar kejadian tidak terulang," katanya.

Karena itu, semua pihak mulai pemerintah, regulator dan pelaku bidang transportasi diharapkan secara berkesadaran menjalankan tugas dan fungsi demi keselamatan pelayaran.

Soerjanto juga menyampaikan, pemerintah telah melakukan upaya maksimal pada proses pencarian dan penanganan serta bantuan kepada keluarga dan korban.

"Semua potensi yang ada sudah diupayakan," katanya.

Dari peristiwa itu, tiga penumpang meninggal, 164 tidak ditemukan, dan 21 orang selamat, termasuk awak kapal dan nakhoda.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya