KPK Perpanjang Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin

Kalapas Sukamiskin ditangkap KPK terkait jual-beli fasilitas bagi narapidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Agu 2018, 20:43 WIB
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (Senin, 23/7/2018)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein dan Ajudannya Hendra Saputra. Perpanjangan dilakukan untuk 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan sejak 10 Agustus 2018 sampai dengan 18 september 2018 untuk dua tersangka suap pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Saat ini Wahid mendekam di Rutan Cabang KPK di Kav K-4 belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Hendra ditahan di Rutan Cabang KPK di Guntur.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap peizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

 

2 dari 2 halaman

Sel Mewah

Dalam operasi senyap itu KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.

Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya