Demonstran melakukan protes larangan penggunaan cadar di Kopenhagen, Denmark, Rabu (1/8). Aksi tersebut mengecam kebijakan pemerintah Denmark yang memberlakukan larangan penggunaan cadar di tempat umum. (Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix via AP)
Demonstran melakukan protes larangan penggunaan cadar di Kopenhagen, Denmark, Rabu (1/8). Demonstrasi itu diikuti wanita Muslim yang tidak mengenakan niqab, serta perempuan non-Muslim yang mengenakan niqab. (Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix via AP)
Demonstran melakukan protes larangan penggunaan cadar di Kopenhagen, Rabu (1/8). Parlemen Denmark mengesahkan undang-undang yang melarang pengenaan penutup muka bagi perempuan di tempat umum pada Mei 2018. (Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix via AP)
Demonstran melakukan protes larangan penggunaan cadar di Kopenhagen, Denmark, Rabu (1/8). Berdasarkan undang-undang baru, otoritas Denmark berhak mengusir para perempuan yang mengenakan cadar di tempat umum. (Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix via AP)
Demonstran melakukan protes larangan penggunaan cadar di Kopenhagen, Denmark, Rabu (1/8). Para perempuan yang mengenakan cadar di tempat umum akan dikenakan denda sebesar 160 dolar AS atau Rp2,2 juta. (Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix via AP)
Demonstran melakukan protes larangan penggunaan cadar di Kopenhagen, Denmark, Rabu (1/8). Mereka menuduh pemerintah telah melanggar hak perempuan untuk memakai apa pun yang mereka suka. (Mads Claus Rasmussen / Ritzau Scanpix / AFP)
Demonstran melakukan protes larangan penggunaan cadar di Kopenhagen, Denmark, Rabu (1/8). Dengan undang-undang itu, Denmark mengikuti langkah serupa yang telah diberlakukan beberapa negara Eropa. (Mads Claus Rasmussen / Ritzau Scanpix / AFP)