FOTO: Denmark Larang Penggunaan Cadar, Warga Muslim dan Nonmuslim Turun ke Jalan

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 02 Agustus 2018, 10:51 WIB
Perempuan Denmark Melawan Larangan Cadar
Warga Denmark mengecam kebijakan penggunaan cadar di tempat umum dengan menggelar unjuk rasa sebagai protes.
Demonstran melakukan protes larangan penggunaan cadar di Kopenhagen, Denmark, Rabu (1/8). Aksi tersebut mengecam kebijakan pemerintah Denmark yang memberlakukan larangan penggunaan cadar di tempat umum. (Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix via AP)
Demonstran melakukan protes larangan penggunaan cadar di Kopenhagen, Denmark, Rabu (1/8). Demonstrasi itu diikuti wanita Muslim yang tidak mengenakan niqab, serta perempuan non-Muslim yang mengenakan niqab. (Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix via AP)
Demonstran melakukan protes larangan penggunaan cadar di Kopenhagen, Rabu (1/8). Parlemen Denmark mengesahkan undang-undang yang melarang pengenaan penutup muka bagi perempuan di tempat umum pada Mei 2018. (Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix via AP)
Demonstran melakukan protes larangan penggunaan cadar di Kopenhagen, Denmark, Rabu (1/8). Berdasarkan undang-undang baru, otoritas Denmark berhak mengusir para perempuan yang mengenakan cadar di tempat umum. (Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix via AP)
Demonstran melakukan protes larangan penggunaan cadar di Kopenhagen, Denmark, Rabu (1/8). Para perempuan yang mengenakan cadar di tempat umum akan dikenakan denda sebesar 160 dolar AS atau Rp2,2 juta. (Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix via AP)
Demonstran melakukan protes larangan penggunaan cadar di Kopenhagen, Denmark, Rabu (1/8). Mereka menuduh pemerintah telah melanggar hak perempuan untuk memakai apa pun yang mereka suka. (Mads Claus Rasmussen / Ritzau Scanpix / AFP)
Demonstran melakukan protes larangan penggunaan cadar di Kopenhagen, Denmark, Rabu (1/8). Dengan undang-undang itu, Denmark mengikuti langkah serupa yang telah diberlakukan beberapa negara Eropa. (Mads Claus Rasmussen / Ritzau Scanpix / AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya