Kapan Sistem Ganjil Genap Berlaku untuk Motor?

Kebijakan ganjil genap bukan semata-mata diterapkan oleh kepolisian, tetapi harus dibahas bersama dalam sebuah rapat pertemuan.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 01 Agu 2018, 19:02 WIB
Pengendara sepeda motor melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Otista Raya, Jakarta, Rabu (11/7). Kurangnya pengawasan serta buruknya perilaku pengendara menyebabkan jalur tersebut sering diterobos kendaraan pribadi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap menjadi salah satu cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan, terlebih lagi jelang perhelatan olah raga Asia Games yang berlangsung 18 Agustus-2 September 2018.

Jika ada yang melanggar, kepolisian tak hanya melakukan teguran melainkan penindakan berupa penilangan. Perlu dicatat, penerapan ganjil genap ini diperuntukan bagi kendaraan roda empat milik pribadi.

Lantas dengan kebijakan hal ini pula muncul kabar, bahwa sistem ganjil genap akan diterapkan pada sepeda motor.

Menanggapi kabar tersebut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royko Lumowa angkat bicara. Dia pun menepis kabar adanya sistem ganjil genap untuk sepeda motor.

“Belum. Saya enggak tahu,” ucap Royke saat ditemui wartawan di kawasan Bundaran HI, Thamrin, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Lebih lanjut, Royke menyatakan, kebijakan ganjil genap bukan semata-mata diterapkan oleh kepolisian, tetapi harus dirembugkan bersama dalam sebuah rapat pertemuan.

 

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jalur Perluasan Ganjil Genap

Seperti diketahui sejumlah wilayah Jakarta seperti jalan Thamrin-Sudirman dan ruas Jalan Gatot Subroto telah menerapak ganjil genap.

Selain itu, selama perhelatan Asian Games 2018, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games.

Hasilnya, beberapa ruas jalan di Ibu Kota ikut terkena perluasan sistem ganjil genap, seperti Jalan Medan Merdeka Barat,  Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan S Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang sampai Simpang Slipi), Jalan MT Haryono, Jalan H.R Rasuna Said,  Jalan D.I Panjaitan, Jalan Benyamin Sueb, Jalan Metro Pondok Indah,  dan Jalan R.A Kartini.

Waktu pemberlakukan sistem ganjil genap mulai 1 Agustus-2 September 2018 dengan waktu penerapan mulai dari 06.00-21.00 WIB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya