Ibu Hamil Tak Boleh Imunisasi MR, Ini Alasannya

Kandungan vaksin dapat memengaruhi janin dan menimbulkan infeksi yang tak diinginkan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 01 Agu 2018, 14:00 WIB
Ibu hamil tidak boleh diimunisasi dengan vaksin hidup. (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Imunisasi Measles dan Rubella (MR) tahap kedua mulai dilaksanakan serentak di 28 provinsi di luar Pulau Jawa hari ini, 1 Agustus hingga September 2018. Imunisasi MR dilakukan sebagai upaya pencegahan campak dan rubella.

Sasaran imunisasi MR adalah anak-anak usia 9 bulan sampai 15 tahun. Meski begitu, imunisasi ini pun bertujuan melindungi ibu hamil dari campak dan rubella. Caranya tentu bukan dengan pemberian imunisasi MR pada ibu hamil. 

Ibu hamil tidak boleh diberikan imunisasi MR karena kandungan vaksin dapat memengaruhi janin dan menimbulkan infeksi yang tak diinginkan.

"Ibu hamil tidak boleh diimunisasi dengan vaksin hidup. Imunisasi campak dan rubella ini juga tidak boleh," kata Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Soedjatmiko dalam acara konferensi pers imunisasi MR di Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, ditulis Rabu (1/8/2018).

 

2 dari 2 halaman

Lakukan sebelum hamil

Guna melindungi janin dan kehamilan berjalan lancar, wanita dapat melakukan imunisasi MR sebelum hamil.

"Kalau mau ya lakukan sebelum hamil. Kalau pas hamil tidak boleh," Soedjatmiko melanjutkan.

Vaksinasi rubella penting dilakukan. Vaksin ini bukan hanya melindungi anak dari penyakit rubella, tetapi juga melindungi ibu hamil.

"Cakupannya lebih tinggi lagi, yakni memutus mata rantai rubella agar tidak menular pada ibu yang akan hamil atau sedang hamil," Soedjatmiko menambahkan. 

Selain rubella, bahaya campak juga harus diperhatikan. Penyakit campak bisa menyebabkan radang paru-paru dan encephalitis (radang otak), bahkan bisa berujung pada kematian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya