Alasan Dirut PLN Tak Penuhi Panggilan KPK

Sofyan mengaku, akan hadir nantinya jika terdapat panggilan kembali oleh KPK sebagai saksi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Jul 2018, 18:33 WIB
Dirut PLN Sofyan Basir (dua kanan) memberi keterangan pers setelah rumahnya digeledah oleh KPK, Jakarta, Senin (16/7). Sebagai tuan rumah, Sofyan membantu KPK dengan memberikan sejumlah dokumen informasi terkait proyek Riau 1. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir tidak memenuhi agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Sofyan membeberkan alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pada Selasa pagi tadi. Ia mengaku harus mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi serta sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Bogor.

"Kan ada ini (ratas), ‎ya enggak apa-apa, izin kan," kata Sofyan usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/7/2018).

Menurut Sofyan Basir, rapat dengan Presiden dan para menteri ini membahas mengenai peraturan ‎harga batu bara dalam negeri atau domestic market obligasi (DMO). Sehingga, kata dia, tidak bisa ditinggalkan.

‎"Ini kan penting banget, karena DMO masalahnya, jadi masalah DMO, masalah biodiesel, dua-duanya PLN," tambah dia.

Sofyan menegaskan akan hadir nantinya jika terdapat panggilan kembali oleh KPK sebagai saksi. 

"Besok pun kita sudah harus. Enggak ada masalah," tandas Sofyan.

Sebelumnya,  Sofyan Basir sempat diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Jumat 20 Juli 2018. Ketika itu, Sofyan dicecar soal penunjukan Blackgold sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek senilai USD 900 juta tersebut.

2 dari 2 halaman

Jerat Anggota DPR

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara; dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya