FOTO: Yusril Temui OSO Bahas Putusan MK Terkait DPD

Yusril menyatakan bahwa putusan MK terkait larangan pengurus partai Nyaleg DPD RI tidak berlaku surut, sehingga anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri.

oleh Johan Fatzry diperbarui 26 Jul 2018, 17:00 WIB
Yusril Temui OSO Bahas Putusan MK Terkait DPD
Yusril menyatakan bahwa putusan MK terkait larangan pengurus partai Nyaleg DPD RI tidak berlaku surut, sehingga anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang bersalaman Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan putusan MK terkait larangan pengurus partai nyaleg DPD RI tidak berlaku surut. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan saat pertemuan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua DPD Oesman Sapta Odang bersama Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan putusan MK terkait larangan pengurus partai nyaleg DPD RI tidak berlaku surut. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Yusril Ihza Mahendra saat memberi keterangan kepada awak media saat melakukan pertemuan dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan saat pertemuan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Yusril Ihza Mahendra saat pertemuan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan putusan MK terkait larangan pengurus partai nyaleg DPD RI tidak berlaku surut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya