KPK Akan Periksa Zumi Zola sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek di Jambi

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jul 2018, 11:00 WIB
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/7). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Orang nomor satu di Jambi itu akan dimintai keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi.

"Yang bersangkutan, ZZ (Zumi Zola), diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).

Selain Zumi Zola, KPK juga akan memeriksa pihak swasta bernama Asrul Pandapotan Sitohang. Asrul, yang disebut sebagai orang kepercayaan Zumi Zola itu, diperiksa sebagai saksi untuk mantan artis itu.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Dalam kasus suap ketuk palu ini KPK menetapkan Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah II Jambi Syaifuddin.

Keempat orang tersebut divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi. Arfan, Erwan, dan Syaifudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

 

2 dari 2 halaman

Kasus Suap Ketuk Palu

Seiring berjalannya penyidikan dan pengembangan, KPK kemudian menjerat Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus suap ketuk palu ini. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui suap yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk menyetujui RAPBD Provinsi Jambi.

Zumi Zola juga meminta kepada pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Arfan dan Asisten Daerah II Syaifuddin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018.

Selain itu, orang nomor satu di Jambi itu juga memerintahkan untuk melakukan pengumpulan dana dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lain. Pengumpulan dana tersebut diketahui untuk menyuap anggota DPRD Jambi untuk mengetuk palu APBD P Jambi 2018.

Dari dana yang terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya