Divonis Lima Tahun, Cirus Ajukan Banding

Terdakwa kasus penghilangan pasal korupsi Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus Sinaga, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis hukuman lima tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Okt 2011, 14:04 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus penghilangan pasal korupsi Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus Sinaga, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis hukuman lima tahun penjara. Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pengajuan banding.

"Dengan tegas kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Pengacara Cirus, Palmer Situmorang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10).

Menurut Palmer, banding tersebut diambil karena terdapat beberapa hal dari keputusan majelis hakim yang dinilainya tidak sesui dengan dakwaan. Palmer mencontohkan, terdapat pembuatan rencana dakwaan dan harus dipertanggungjawabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk merampungkan pasal 144 ayat 2 dan ayat 1 KUHAP.

"Yang kedua, jaksa Cirus tidak pernah dilibatkan dan dikasih tahu dalam perkara gayus," kata Palmer.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman penjara terhadap Cirus Sinaga karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Cirus juga diharuskan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan masa kurungan.(MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya